JANAKA
Platform yang menangani proses legalisasi ijazah dan permohonan surat keterangan secara online bagi para alumni yang berasal dari perguruan tinggi yang telah tutup di wilayah LLDIKTI V Yogyakarta.
Ajukan DisiniEfisien
Layanan unggulan yang memberikan legalitas ijazah secara cepat dan efisien.
Terpercaya
Menjamin keabsahan verifikasi dokumen ijazah bersama perguruan tinggi non-aktif.
Secure
Berkomitmen menjaga privasi dan keamanan data pengguna selama proses legalisasi.
Real-Time
Notifikasi langsung dan transparansi perkembangan permohonan legalitas.
Syarat Legalisasi Ijazah dan Surat Keterangan
Berikut syarat yang harus dipenuhi!
Syarat Legalisasi Ijazah
- Syarat pengajuan belum diterbitkan!
Syarat Pengajuan SK
- Syarat pengajuan belum diterbitkan!
Tahapan Pengajuan
Pemohon Melakukan Pembuatan Akun di Website JANAKA
Proses Verifikasi Akun dengan KTP
Pemohon Mengisi Form Pengajuan dan Upload Dokumen Pendukung
Verifikasi Dokumen dan Pembubuhan Dokumen Pengajuan
Pengajuan Selesai dan Dokumen Siap Di Unduh
Layanan Kami
Pengajuan Legalisasi Ijazah
Anda dapat mengajukan permohonan legalisasi ijazah bagi Perguruan Tinggi yang sudah tutup atau non-aktif secara online.
Pengajuan Surat Keterangan
Anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan pengganti ijazah bagi Perguruan Tinggi yang sudah tutup atau non-aktif secara online.
Pelacakan Status Pengajuan Berkas Secara Berkala
Pemohon menerima notifikasi / pemberitahuan status berkas apabila terjadi pengembalian (kelengkapan data), penolakan, maupun ketika pemrosesan telah selesai.
Unduh dan Cetak Izin Anda Secara Online
Dilengkapi bukti keabsahan berupa Nomor Registrasi, Anda dapat mencetak surat perizinan Anda secara mandiri, tanpa perlu datang ke Kantor LLDIKTI Wilayah V.