Chat MIMA

JANAKA

vector-garis-3.svg
vector-garis-1.svg

Platform yang menangani proses legalisasi ijazah dan permohonan surat keterangan secara online bagi para alumni yang berasal dari perguruan tinggi yang telah tutup di wilayah LLDIKTI V Yogyakarta.

Ajukan Disini
hero-img

Efisien

Layanan unggulan yang memberikan legalitas ijazah secara cepat dan efisien.

Terpercaya

Menjamin keabsahan verifikasi dokumen ijazah bersama perguruan tinggi non-aktif.

Secure

Berkomitmen menjaga privasi dan keamanan data pengguna selama proses legalisasi.

Real-Time

Notifikasi langsung dan transparansi perkembangan permohonan legalitas.

Syarat Legalisasi Ijazah dan Surat Keterangan

Berikut syarat yang harus dipenuhi!

Syarat Legalisasi Ijazah

  • Syarat pengajuan belum diterbitkan!

Syarat Pengajuan SK

  • Syarat pengajuan belum diterbitkan!

Tahapan Pengajuan

1
step-image

Pemohon Melakukan Pembuatan Akun di Website JANAKA

2
step-image

Proses Verifikasi Akun dengan KTP

3
step-image

Pemohon Mengisi Form Pengajuan dan Upload Dokumen Pendukung

4
step-image

Verifikasi Dokumen dan Pembubuhan Dokumen Pengajuan

5
step-image

Pengajuan Selesai dan Dokumen Siap Di Unduh

Layanan Kami

Pengajuan Legalisasi Ijazah

Anda dapat mengajukan permohonan legalisasi ijazah bagi Perguruan Tinggi yang sudah tutup atau non-aktif secara online.

Pengajuan Surat Keterangan

Anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan pengganti ijazah bagi Perguruan Tinggi yang sudah tutup atau non-aktif secara online.

Pelacakan Status Pengajuan Berkas Secara Berkala

Pemohon menerima notifikasi / pemberitahuan status berkas apabila terjadi pengembalian (kelengkapan data), penolakan, maupun ketika pemrosesan telah selesai.

Unduh dan Cetak Izin Anda Secara Online

Dilengkapi bukti keabsahan berupa Nomor Registrasi, Anda dapat mencetak surat perizinan Anda secara mandiri, tanpa perlu datang ke Kantor LLDIKTI Wilayah V.